Indonesian

Penyalahgunaan dan Pencurian Lisensi

Penyalahgunaan lisensi adalah reproduksi ilegal dan tidak sah, distribusi dan/atau penggunaan perangkat lunak dan lisensi perangkat lunak. Itu ilegal karena melanggar perjanjian lisensi dan melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual pencipta.

Pengembang yang harus bekerja dengan perangkat lunak yang tidak sah dapat mendapati diri mereka tidak dapat memperoleh pembaruan, perbaikan, dan dukungan. Jika suatu produk telah dimodifikasi agar berfungsi tanpa lisensi, pengguna perangkat lunak tersebut tidak dapat memastikan bahwa produk tersebut tidak diubah dengan cara lain. Jika perangkat lunak tidak diotorisasi, jangan bergantung padanya.

Apose secara teratur memeriksa file lisensi yang telah dipublikasikan dan dapat membuat daftar hitam lisensi ini tanpa peringatan. Kami hanya akan memulihkan lisensi setelah versi publik dihapus. Kami mendorong semua pelanggan untuk berhati-hati terhadap potensi kebocoran lisensi melalui distribusi karya turunan dengan produk Aspose yang terkandung di dalamnya atau menggunakan repositori kontrol sumber publik.

Perjanjian lisensi pengguna akhir kami tersedia secara online sehingga mudah untuk memeriksa apakah suatu produk digunakan secara legal. Buka bagian hukum untuk mengetahui tentang kebijakan privasi kami, dan baca ketentuan penggunaan situs web ini.

Untuk melaporkan penyalahgunaan lisensi, isi formulir di bawah ini. Kami telah membuat semua bidang opsional sehingga Anda dapat tetap anonim. Untuk membuktikan kasus penyalahgunaan, kami membutuhkan semua informasi yang dapat Anda berikan kepada kami. Kami sangat menghargai jika Anda meninggalkan detail kontak sehingga kami dapat menghubungi Anda jika kami perlu mengajukan lebih banyak pertanyaan sebelum menindaklanjuti laporan Anda.