Indonesian

Pencurian Kekayaan Intelektual

Pencurian Kekayaan Intelektual adalah dekompilasi ilegal, penggunaan kembali, pembungkusan, rekayasa balik, dan distribusi produk Aspose. Itu ilegal karena melanggar perjanjian lisensi Aspose dan melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual kami.

Pengembang yang harus bekerja dengan perangkat lunak curian dapat mendapati diri mereka tidak dapat memperoleh pembaruan, perbaikan, dan dukungan. Mereka mungkin juga menggunakan produk yang memiliki kode berbahaya yang tertanam di dalamnya. Jika Aspose menuntut kasus pencurian Kekayaan Intelektual, pelaku dapat dipaksa untuk menghapus produk atau bahkan menghentikan perdagangan. Jenis situasi ini dapat menyebabkan masalah serius bagi pelanggan asli jika mereka menggunakan produk curian di lingkungan produksi.

Pencurian Kekayaan Intelektual dapat dengan mudah dikenali:

  • Dokumentasi atau API vendor lain terlihat sangat mirip dengan yang setara dengan Aspose.
  • Keluaran dari produk curian berisi tanda air Aspose, metadata, atau informasi Lisensi Sementara yang kedaluwarsa.
  • Keluaran dari produk curian terlihat identik dengan keluaran setara dari produk Aspose.


Perjanjian lisensi pengguna akhir kami tersedia secara online, Anda dapat merujuk ke persyaratan bahasa Inggris kami yang sederhana untuk memeriksa apakah suatu produk digunakan secara legal.

Untuk melaporkan dugaan Pencurian Kekayaan Intelektual, isi formulir di bawah ini. Untuk membuktikan kasus pencurian, kami membutuhkan semua informasi yang dapat Anda berikan kepada kami. Kami sangat menghargai jika Anda meninggalkan detail kontak sehingga kami dapat menghubungi Anda jika kami perlu mengajukan lebih banyak pertanyaan sebelum menindaklanjuti laporan Anda.

Detail Anda tidak akan pernah diungkapkan.